Cikarang_AWUonline, Aksi solidaritas tolak Pemutusan hubungan kerja sepihak kepada seluruh anggota SPAMK FSPMI PUK PT. TATA KARYA RUBERRINDO di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon (09/06/2020).
Di masa pendemi ini perusahaan Tata karya Rubberindo melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada anggotanya yang berjumlah 120 orang dengan etika yang tidak pantas, dengan menggunakan pengeras suara (toa) sebagai alat pemutusan hubungan kerja tanpa ada surat resmi PHK kepada PUK PT Tata karya Rubberindo atau kepada pekerja,"ujar Ketua PUK PT TATA KARYA.
Oleh karena itu dari KONSULAT FSPMI Cirebon Raya kembali melakukan aksi untuk menolak PHK sepihak yang di hadiri oleh kawan-kawan FSPMI Cilegon, Bekasi, Bogor, Kerawang, Purwakarta dan anggota pekerja PUK PT.TATA KARYA RUBERRINDO berlangsung dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 16.00 wib.
1. Menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan PT. TATA KARYA RUBERRINDO dan mempekerjakan kembali seluruh pekerja PT. TATA KARYA RUBERRINDO CIREBON.
2. Menolak penutupan Perusahaan TATA KARYA RUBERRINDO.
beritanya luar biasa namun kenapa PUK ANI ngga di tulis di berita
BalasHapusPosting Komentar