ANI Worker Union
Cikarang_AWUonline, Aksi solidaritas tolak Pemutusan hubungan kerja sepihak kepada seluruh anggota SPAMK FSPMI PUK PT. TATA KARYA RUBERRINDO di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon (09/06/2020).
Di masa pendemi ini perusahaan Tata karya Rubberindo melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada anggotanya yang berjumlah 120 orang dengan etika yang tidak pantas, dengan menggunakan pengeras suara (toa) sebagai alat pemutusan hubungan kerja tanpa ada surat resmi PHK kepada PUK PT Tata karya Rubberindo atau kepada pekerja,"ujar Ketua PUK PT TATA KARYA.
Oleh karena itu dari KONSULAT FSPMI Cirebon Raya kembali melakukan aksi untuk menolak PHK sepihak yang di hadiri oleh kawan-kawan FSPMI Cilegon, Bekasi, Bogor, Kerawang, Purwakarta dan anggota pekerja PUK PT.TATA KARYA RUBERRINDO berlangsung dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 16.00 wib.
Ada beberapa tuntutan para pekerja PT Tata karya Rubberindo sebagai berikut :
1. Menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan PT. TATA KARYA RUBERRINDO dan mempekerjakan kembali seluruh pekerja PT. TATA KARYA RUBERRINDO CIREBON.
2. Menolak penutupan Perusahaan TATA KARYA RUBERRINDO.
Korda Cilegon Ismail menambahkan agar tidak terjadi Pemutusan hubungan kerja kepada buruh atau pekerja selagi masih ada solusi yang bisa di diskusikan kepada serikat pekerja. #Tuk4ng Inceng

1 Komentar

  1. beritanya luar biasa namun kenapa PUK ANI ngga di tulis di berita

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama