ANI Worker Union
Cikarang_ANonline Aksi lanjutan UMSK tahun 2020 Provinsi Jawa Barat ( Jabar ) belum ada titik terangnya sampai saat ini, oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menginstruksikan kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung dalam FSPMI pada hari, Selasa (30/06/2020).



Aksi ini bertujuan meminta Gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral dimana pada hari selasa 23 juli 2020 lalu aksi di kabupaten Bekasi juga telah dilaksanakan dengan hasil memutuskan Surat Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera di sahkan, hari ini FSPMI kembali aksi ke Kantor Gubernur agar UMSK ada kepastian yang jelas.


Aksi dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib sesuai dengan jadwal yang di buat Konsulat Cabang FSPMI di hadiri oleh seluruh anggota FSPMI seluruh Jawa Barat, salah satunya yakni Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Aisan Nasmoco Industri (PUK SPAMK FSPMI PT ANI) turut serta berpartisipasi dalam aksi, Bidang Organisasi PUK PT.ANI Mahmudi beserta Garda Metal Madhon juga Koordinator Lapangan Eko, Bayu & cahyo PUK PT ANI sebagai perwakilan peserta aksi. 

Hasil Aksi gedung sate selasa 30 juni 2020 :
1. Pemerintah Provinsi Jabar akan mendesak Pengusaha untuk tidak mem-PHK pekerja dengan alasan Covid 19
2. Pengusaha yang mem-PHK pekerjanya harus memberikan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Perusahaan harus memberikan APD terhadap pekerjanya sesuai dengan kebutuhan pencegahan Covid 19
4. Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan bantuan APD pencegahan Covid 19 kepada perusahaan yang ada di Jabar

Sedangkan untuk UMSK akan didiskusikan kembali dengan Gubernur Jabar pada minggu depan. Pangayom

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama