ANI Worker Union




Cikarang-AWUonline 1 bulan setelah disetujui untuk disahkan, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Aturan tersebut secara resmi disebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draft Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini berjumlah 1.187 halaman. Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal. 


23, 30 Nov dan 7 Des 2020, Melalui bidang PKB dan Advokasi PC AMK FSPMI Kab/Kota Bekasi menyelenggarakan WORKSHOP UU 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), "Workshop ini diselenggarakan agar kawan - kawan Buruh khususnya dilingkungan FSPMI  memahami dengan jelas isi dan makna yang terkandung khususnya tentang Ketenagakerjaan" Terang Bung Saiful Anwar selaku Bidang PKB PC AMK Kab/Kota Bekasi.

Adapun dari PUK PT. ANI acara tersebut di ikuti oleh Bung Yadi dan Bung Rava(Black) selaku Team Runding PKB PT. ANI, diharapkan dengan mengikuti acara tersebut dapat menambah wawasan tentang perkembangan hukum Perburuhan khususnya untuk Komonitas Perwakilan anggota dari PUK ANI.

Pada dasarnya Serikat Pekerja menolak hadirnya undang - undang tersebut, akan tetapi karena sudah disahkan oleh Presiden kita tetap harus mempelajari aturan - aturan yang terkandung agar perjuangan buruh tetap dijalur yang benar dan sesuai KONSTITUSI yang berlaku di Indonesia.

Bung Tohir selaku Ketua PUK PT. ANI mengatakan "UU 11 Tahun 2020 pada dasarnya baik, akan tetapi baik apabila Pengusahanya baik apabila tidak kesejahteraan buruh pastinya akan terdegradasi juga". Karena hal itulah perlu dicermati oleh kita selaku buruh yang memang sebagai pelaku khususnya di dunia Ketenagakerjaan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama