ANI Worker Union
Sri Daryanti (baju merah) dan Wahyuniati (baju hitam)
Bidang Perempuan PUK PT Aisan Nasmoco Industri

Cikarang-AWUonline. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja / buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Bertujuan untuk membela hak dan kewajiban pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh beserta keluarganya. Demikian dijelaskan pada undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Dengan kondisi dewasa ini, pertumbuhan angkatan kerja dan minimnya lapangan kerja yang tersedia, menjadikan posisi pekerja semakin lemah. Terlebih lagi bagi pekerja perempuan yang sering kali menjadi objek eksploitasi. Pekerja perempuan harus berserikat dan harus aktif dalam berserikat.

Berikut beberapa manfaat serikat pekerja seperti dipaparkan oleh Wahyuniati Wakil Sekretaris Bidang Perempuan PUK SPAMK FSPMI PT Aisan Nasmoco Industri kepada AWUonline melalui media whatsap.

  1. Memberikan perlindungan terhadap keluarga krywan
  2. Menjalin hubungn antara karyawan dengan perusahaan
  3. Memberikan jembatan bagi kryawan yg bermasalah
  4. Mmberikan perlidungan dan hak  pekerja perempuan seperti cuti haid cuti melahirkan

Bahkan melalui peraturan organisasi serikat pekerja dapat memberikan bntuan kesehatan untuk anak pekerja perempuan usia 0-1thn, seperti yang dilakukan PUK PT Aisan Nasmoco Industri sesuai hasil Musyawarah Unit Kerja IV tahun 2021 ujar Wahyuniati menambahkan. klenik



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama