Suparno, SH menyampaikan sambutan |
Cikarang_Awu. Pada 2020 lalu, Pemerintah bersama DPR telah menyepakati Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang merupakan bagian dari OmniBusLaw gagasan Pemerintah. Meski ditentang oleh Serikat Buruh, namun tidak ditanggapi oleh Pemerintah dan DPR. Sehingga Serikat Buruh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Meskipun tengah dalam gugatan, banyak perusahaan yang sudah curi start menggunakan UU ini. Dari kebijakan pengupahan, perjanjian kerja hingga PHK sudah banyak dilakukan. Sehingga ini menginisiasi Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi untuk mengadakan workshop urgensi UU no 11 th 2020 terhadap kualitas Perjanjian Kerja Bersama.
Pimpinan Unit Kerja SPAMK FSPMI PT Aisan Nasmoco Industri mengirimkan tiga orang delegasi untuk mengikuti workshop tersebut. Budi Santoso (wasekbid pembelaan), Dian Dwi Cahyo (wasekbid upah bonus) dan Johan Edi Santoso (seksi bidang pembelaan) antusias mengikuti. Klenik
Posting Komentar