Heny Agustianto, SH menyampaikan amanah buruh |
Cikarang-Awuonline. Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diteken Menaker Ida Fauziah membuat buruh Bekasi meradang. Selasa (1/3/2022) FSPMI Bekasi sambangi BPJS Kota Bekasi dengan membawa seribuan massa. Tujuanya adalah meminta untuk dicabutnya Permenaker No 2 th 2022 yang mengatur teknis pengambilan JHT.
Mokom FSPMI Bekasi |
Alasannya adalah bahwa JHT agar dapat dicairkan setelah terjadinya PHK. Sehingga dapat dijadikan modal untuk mencari pekerjaan atau untuk membuka usaha.
Posting Komentar