ANI Worker Union
Ilustrasi Avanza generasi baru

Cikarang_Awu. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah terhadap mobil baru berkapasitas mesin 1.500 cc turun menjadi 25 persen mulai hari Rabu 1 September 2021. Kebijakan ini berlaku sampai Desember 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021.

Dengan ini otomatis harga jual kendaraan terkait di pasar domestik akan mengalami kenaikan. Kementerian Perindustrian mengusahakan agar pembebasan PPnBM terus diperpanjang. Relaksasi ini memhuat pertumbuhan industri otomotif nasional bergerak positif setelah terdampak pandemi virus corona (Covid-19) selama setahun lebih. Klenik

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama