AWUonline-Cikarang. Senin 12 April 2021 aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi Tolak Omnibus Law, aksi dimulai di dalam perusahaan masing-masing yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB serta ada beberapa perwakilan dari Serikat Pekerja PT.ANI yang menuju ke Ke Kantor Pemda Kabupaten Bekasi untuk aksi langsung di Lapangan.
![]() |
Massa aksi di kompleks kantor Pemda Kab Bekasi |
![]() |
Melakukan konsolidasi dan orasi di dalam area pabrik |
Dalam aksi tsb buruh menyuarakan tuntutannya, yaitu sebagai berikut :
•Meminta hakim mahkamah konstitusi membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
•Berlakukan UMSK tahun 2021.
•Bayar THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil.
•Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Aksi berjalan kondusif, menjelang pukul 12.00 WIB beberapa perwakilan buruh telah bernegoisasi dengan pihak aparat keamanan untuk masuk ke lokasi area kantor Bupati Bekasi, Dan akhirnya negoisasi tersebut berhasil.
Ada beberapa perwakilan dari kawan kawan Buruh (pihak PC)
kurang lebih ada 10 orang yang telah diterima dan dipersilakan masuk ke Kantor
Pemda Bekasi untuk menyampaikan aspirasinya.
![]() |
Sandi, Pangkorlap PUK PT ANI plant 1 |
Posting Komentar