
Cikarang-AWUonline.
Ini asli Virus Bangsa
Masihkah engkau diam ?
Masihkah engkau terlena ?
Ingat bukan hanya DIRIMU yang terdampak tapi ANAK CUCUMU juga kebagian.....
Ini bukan drama tapi kisah nyata dimana Eksploitasi besar - besaran akan di Sahkan, lawan sekarang atau menderita kemudian pilihan ada ditanganmu
OMNIBUSLAW ???
1. Hilangnya Upah Minimum
Ditandai dengan diaturnya Upah persatuan waktu. Sakit, Cuti, Menikah bahkan menjalankan tugas negara tak dibayarkan upahnya.
2. Hilangnya Pesangon
Karena pelegalan outsorching & Kontrak Kerja tanpa batasan.
3. Pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan
Hal itulah yang dapat menyebabkan eksploitasi besar besaran pekerja karena dengan status kontrak seumur hidup tak ada jaminan kepastian kerja dan jaminan lainnya.
4. Outsorching disemua jenis pekerjaan
Dengan begitu pengusaha dapat semena-mena menendang pekerjanya karena urusannya ada pada perusahaan outsorching.
5. Waktu kerja eksploitatif
Karena dalam Omnibuslaw diatur jam kerja 40 jam sedangkan UU 13 mengatur maksimal 40 jam. Aturan tak tegas ini dapat menyebabkan pengusaha seenak udelnya dewe mengatur jam kerja sesuai kehendaknya. Bahkan aturan CUTI BESAR HILANG.
6. TKA Buruh Kasar Berpotensi masuk
Dapat dilihat dengan dihapusnya ijin menteri untuk TKA yang akan kerja di indonesia dan kewajiban TKA untuk memahami budaya dan dapat berbicara bahasa kita dihapus, kewajiban transfer teknologi juga bahkan tidak ada pembatasan jenis pekerjaan.
7. Hilangnya Jaminan Sosial
Kok bisa??? Yo bisa lha wong dengan Omnibuslaw pengusaha bebas menggunakan pekerja Outsorching dan Pekerja Kontrak gak ono batesane. Upah kita aja berdasarkan waktu berarti perjam dong.
8. PHK Mudah Dilakukan
Gak usah kita liat draftnya kita pikir secara logika saja dengan Outsorching dan Kontrak Kerja tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan apa yang akan terjadi???
9. Sanksi Pidana Hilang bagi Pengusaha
Di UU 13 Pengusaha yang tidak membayar upah Pekerjanya bisa dipenjara 1 s.d. 4 tahun, sekarang itu hilang brow... klo hilang otomatis pengusaha bisa memberikan upah seenaknya sendiri.
YA ITULAH SEKELIMUT KISAH OMNIBUSLAW
PILIHAN DITANGANMU
MAJU BERGERAK UNTUK HARI ESOK LEBIH BAIK
ATAU DIAM DAN HANCUR...
Posting Komentar