ANI Worker Union

Ilustrasi Pekerja Perempuan


Cikarang-AWUonline. Industri manufaktur dewasa ini dihadapkan pada persaingan yang sangat ketat dan dinamis. Maka dari itu banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja perempuan untuk menjalankan mesin-mesin produksinya. Banyak yang berpendapat bahwa karena dengan menggunakan pekerja perempuan, perusahaan dapat menekan labour cost (biaya buruh) yang meliputi gaji dan tunjangan-tunjangan.

Pekerja perempuan menjadi alternatif karena dapat menekan beban financial bagi perusahaan, sehingga harga jual produk dapat dipertahankan tetap bersaing. Anggapan demikian sungguh sangat mengusik bagi pekerja perempuan, sebab banyak fungsi dan pekerjaan yang sama porsinya diberikan seperti pekerja laki-laki. Hak-hak yang tereduksi bagi pekerja perempuan misalnya tentang gaji, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan bagi keluarga, peluang promosi karier dan lain-lain.

Belum lagi terkait perlindungan fungsi reproduksi seperti tertuang pada UU no.13 tahun 2003 mengenai cuti haid yang bahasanya ambigu. Sehingga hal tersebut menjadi celah bagi pengusaha untuk mempersulit pekerja perempuan menggunakan hak cuti haid. Dimana pekerja perempuan yang diberikan hak cuti adalah yang merasakan sakit ketika haid. Ini adalah bentuk perlindungan setengah hati dari negara kepada buruh perempuan, alih-alih menjaga generasi penerus agar lahir dari rahim yang sehat.

Sadarlah hai buruh perempuan, hak-hak kalian banyak tereduksi. Maka banyalah membaca dan teruslah berdiskusi. Klenik

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama