Cikarang_Awu - Buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) kembali turun ke gedung DPR RI Jakarta untuk menolak Omnibus Law pada Senin (20/01/2020).
Belum selesai isu kenaikan iuran kenaikan BPJS kini buruh harus kembali turun untuk menolak Omnibus Law yang tentunya akan sangat merugikan kesejahteraan kaum buruh.
Buruh akan melakukan aksi besar-besaran apabila pemerintah tidak mau membatalkan Omnibus law karena keberadaannya bisa menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, menghilangkan jaminan sanksi pidana pengusaha, menghilangkan jaminan sosial dan mempermudah TKA masuk,; ujar Said Iqbal.
(Tuk4ngnginceng)
Semangat terus komkuuuu
BalasHapusPosting Komentar