ANI Worker Union


Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha di dalam suatu perusahaan, yang isinya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Fungsinya adalah sebagai sarana untuk memuat dan atau menuangkan gagasan baru yang didasari atas kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha



Dalam proses pembuatannya diperlukan insan-insan aktifis pekerja yang mengetahui bagaimana dan apa itu PKB. Maka dari itu pentingnya pendidikan dasar dan fungsi PKB, guna mengembangkan wawasan dan pola pikir bagi para perumus PKB. Semoga kegiatan ini dapat melahirkan kebijakan baru yang lebih dapat mengakomodir kebutuhan anggota Serikat Pekerja.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama