ANI Worker Union


JAKARTA, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal hal teknis jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga kini belum tuntas. Padahal, pelaksanaan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai 1 Juli 2015. Munculnya perdebatan terkait persoalan iuran menjadi persoalan mendasar belum kelarnya PP tersebut.
          Buruh yang dimotori oleh FSPMI/KSPI melalui Presidennya, Said Iqbal mengatakan usulan pemerintah yang menginginkan besaran iuran 5 persen (pengusaha 3 persen, buruh 2 persen) dengan manfaat bulanannya yang akan diterima hanya sekitar 25 persen adalah kebijakan yang tidak rasional.


          Menurut Iqbal, sebagai ilustrasi jika gaji terakhir yang diterima buruh sekitar 2 juta rupiah, maka manfaat jaminan pensiun yang diterima hanya sekitar 500 ribu rupiah. Angka tersebut jauh dibawah manfaat yang diterima oleh PNS sebesar 75 persen. Jika ini dipaksakan jelas melanggar sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
          Dirinya juga membandingkan dengan besaran iuran yang saat ini sudah ditetapkan oleh beberapa perusahaan baik swasta maupun BUMN secara sukarela mencapai 12 hingga 18 persen. “Manfaat jaminan pensiun yang diterima oleh pekerja di perusahaan tersebut jauh diatas usulan pemerintah,” tegas Iqbal lagi.
Untuk itu Presiden KSPI/FSPMI mendesak agar iuran jaminan pensiun minimal sebesar 15 persen (pengusaha 10 persen dan buruh 5 persen) serta manfaat bulanan yang diterima pekerja minimal sama dengan yang diterima oleh PNS yaitu sebesar 75 persen dari upah terakhir. Iqbal juga menuntut pemerintah segera menyelesaikan PP jaminan pensiun agar pelaksanaan jaminan pensiun wajib bagi seluruh pekerja formal bisa berjalan pada 1 Juli 2015, sesuai amanat Undang-Undang BPJS.
Keinginan Presiden buruh ini bisa dipahami, pasalnya menilik keinginan pemerintah dan pengusaha yang menginginkan manfaat jaminan pensiun hanya 25 persen dari upah terakhir mengingkari filosofi dasar terbitnya Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS.
Filosofi dasar dari dua undang-undang tersebut dijelaskan bahwasanya jaminan pensiun merupakan pengganti pendapatan pekerja setelah hilangnya pendapatan pekerja di usia pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Manfaat pensiun sebesar 75 persen merupakan angka yang realistis dan sesuai dengan filosofi itu.
Bahkan anggota Tripartit Nasional (Tripnas) dari unsur buruh mewanti-wanti pemerintah dan pengusaha tidak memaksakan kehendaknya yang menginginkan manfaat jaminan pensiun hanya 25 persen dari upah terakhir karena sama artinya melawan perintah undang-undang. 
“Sesuai amanah Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau  berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat  total tetap”, ujar Muhammad Rusdi, anggota Tripnas mewakili KSPI.
Derajat kehidupan yang layak menurut Rusdi harus sesuai dengan parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan demikian manfaat jaminan pensiun itu nantinya harus dapat  memenuhi kebutuhan  hidup pekerja dan keluarganya seperti kebutuhan makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, transportasi dan pendidikan saat memasuki usia pensiun.
Untuk itu ia sependapat dengan Presiden KSPI/FSPMI jika manfaat jaminan pensiun yang diterima minimal 75 persen dari upah terakhir. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun, antara PNS dan pekerja swasta karena sejatinya para pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam membayar pajak karnanya wajib bisa hidup layak saat memasuki usia pensiun.
Pada kesempatan berbeda, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Bambang Purwoko dalam sebuah talkshow bertema “Menanti Jaminan Pensiun yang Ideal bagi Pekerja” mengusulkan untuk tahap awal iuran sebesar 8 persen namun ditingkatkan secara bertahap dalam waktu 15 tahun kedepan hingga menjadi 15 persen.
Skema iuran yang naik secara bertahap menurut Bambang merupakan jawaban atas keberatan pengusaha yang beralasan masih banyak kewajiban lain yang harus ditanggung kepada pekerja. “Angka 8 persen yang kami usulkan dalam PP jaminan pensiun sudah sangat realistis,” jelas Bambang.
Dari hasil penelusuran KP, ternyata dibeberapa perusahaan swasta dan BUMN yang sudah menjalankan jaminan pensiun sukarela, iuran pensiunnya rata-rata sudah menyentuh angka 13 hingga 18 persen, jauh lebih tinggi dari angka usulan anggota DJSN, Bambang Purwoko, yang hanya mengusulkan iuran sebesar 8 persen.
Bahkan dibandingkan dengan beberapa Negara di Asia angka tersebut jauh lebih kecil, misalnya Vietnam iurannya 20 persen (Pekerja 7 persen, pengusaha 13 persen), China 20 persen (dibayarkan pengusaha), Malaysia 24 persen (pekerja 11 persen, pengusaha 13 persen). Sedangkan di Singapura total iurannya mencapai 36 persen (Pekerja 20 persen dan pengusaha 16 persen)
Sumber: http://fspmi.or.id/buruh-jaminan-pensiun-minimal-75-persen-upah-terakhir.html

1 Komentar

  1. sebagai Pekerja Swasta kita harus memikirkan Dana Pensiun Apalagi dengan ekonomi bangsa yang tak menentu, harga -harga kebutuhan pokok mahal , mata uang kita melemah setiap tahunnya, masa hari tua merupakan Fase menghabiskan uang, karena sudah sekian lama kita bekerja dan saatnya kita menikmati hasilnya, dan juga belum melemahnya kondisi fisik seseorang. Namun apakah hal tersebut dapat menjadi impian bagi setiap pekerja dengan tanpa berinvestasi atau menyisihkan sebagian uangnya ? Untuk itu sedini mungkin kita membagi -bagi pendapatan kita untuk berinvestasi bisa berupa Asuransi, Deposito, Emas batangan, ataupun property. sehingga suatu hari nanti saat kita memasuki hari tua kita sudah bisa menghitung dan melihat hasil dari investasi yang kita tanam setiap harinya, dan kita bisa tersenyum lebar dengan hati yang damai ketika usia senja menanti, kita bisa beribadah dan menunggu kepangkuan ibu pertiwi. semoga Allah senantiasa melimpahkan Rahmatnya untuk Buruh ANI semua. Amien.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama