ANI Worker Union


Cikarang_ANonline Pemerintah melalui Menteri BUMN Eric Tohir melumcurkan Program Bantuan berupa uang untuk rakyat yang berpenghasilan dibawah 5 juta,Inilah syarat dan cara agar dapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta boleh dikatakan bakal merasakan angin segar.

Pasalnya, Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bakal memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan akan diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020.

Total yang akan mendapatkan bantuan ini adalah sejumlah 13,8 juta pekerja.

Ilustrasi uang kertas. (Twitter)

Guna menjalankan program ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.

Program tersebut sedang dalam tahap finalisasi atau pematangan.

Kendati demikian, dari keterangan sejumlah menteri terkait, ada beberapa persyaratan dan cara untuk mendapatkan bantuan itu, yakni sebagai berikut.

1. Berstatus Pekerja dengan gaji di Bawah Rp 5 Juta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud adalah termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Selain itu, pekerja tersebut gajinya berada di bawah angka Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari video YouTube Mata Najwa.

2. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

3. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Menteri BUMN, Erick Thohir. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

4. Bantuan Ditransfer Dua Kali

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," tandas Erick dalam keterangan tertulisnya.

Ditargetkan, pencairan pertama akan dilakukan pada bulan September 2020.Pangayom

Dilangsir dari:(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami/Reynas Abdila)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama